TABANAN,DINAMIKAPOLITIK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan memutuskan untuk menghentikan sementara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, pada Minggu (18/2/2024).
Keputusan mendadak ini dilakukan berdasarkan perintah dari pimpinan untuk menunda kegiatan hingga tanggal 20 Pebruari 2024, seiring dengan adanya perbaikan yang harus dilakukan pada aplikasi Sirekap. Instruksi serupa berlaku tidak hanya di Kabupaten Tabanan, tetapi di seluruh Indonesia.
I Wayan Suwirta, Ketua KPU Tabanan, menyatakan, “Seluruh Indonesia diundur, tadi saya diperintahkan KPU Bali untuk menunda proses pleno di kecamatan. Terhitung sejak hari ini hingga 20 Februari.” Penundaan ini diberlakukan sebagai respons terhadap gangguan pada aplikasi Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Dengan downnya aplikasi Sirekap, seluruh pleno yang sudah berjalan ditutup dan ditunda,” tambah Suwirta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan keheranannya terkait penghentian mendadak saat proses rekapitulasi penghitungan suara.
Narta menghubungi Komisioner KPU Bali dan mendapatkan penjelasan bahwa penghentian ini dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi, dengan KPU Tabanan meminta surat resmi untuk menghindari isu tak bertanggung jawab.
Narta juga berkomunikasi dengan Bawaslu Bali mengenai penghentian aplikasi Sirekap. Informasi dari KPU RI menyebut adanya pembersihan server Sirekap sebagai alasan di balik penghentian mendadak ini. Situasi ini memicu kekhawatiran terkait kelancaran proses pemilihan di Kabupaten Tabanan.[*tim]