
TABANAN – Rekaman Video pernyataan Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan Tabanan I Made Suryana yang viral dimedia sosial jagat se-Bali.
Dimana Suryana menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap proposal dari Partai Gerindra. Dengan Suryana menyatakan tidak akan menandatangi surat apapun yang berasal dari Gerindra. Termasuk pula bansos.
Suryana pula menyindir soal pendukung Semut (Semeton Mulyadi Tabanan) yang diusung Partai Gerindra saat Pilkada Tabanan. Padahal Pilkada telah usai.
Pernyataan Perbekel Baturiti ini tidak hanya memantik reaksi dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah tetapi pula memantik reaksi dari sejumlah kader dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Tabanan.
Hal itu disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD Tabanan. Ketua Fraksi Gerindra Tabanan Ir. Ni Nengah Sri Labantari, M.Si didampingi Sekretaris Fraksi Gerindra I Wayan Wiryadana dan anggota I Nyoman Gede Andika, S.Sos serta I Putu Juliastrawan Ketua DPC Gerindra Tabanan.
Labantari, sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Perbekel Baturiti Kerambitan I Made Suryana. Seolah-olah menyudutkan Partai Gerindra. Apalagi perbekel ini mengungkit-ungkit Pilkada Tabanan yang telah.
“Pernyataan Perbekel Baturiti sudah tidak ada netralitas sebagai pemimpin di desa yang melayani masyarakat, karena dia dipilih bukan berasal dari rekomendasi partai,” ungkap Srikandi Gerindra Tabanan asal Desa Abiantuwung, Kediri.
Ia menjelaskan perbekel memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat dan harus menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2024 yang kemudian mengalami perubahan kedua melalui undang-undang nomor 3 tahun 2024. Perbekel atau kepala desa diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis partai tertentu sehingga dapat melayani seluruh masyarakat tanpa memandang afiliasi politik.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di desa berjalan dengan adil dan transparan,” tuturnya, Minggu 8 Juni 2025.
Perbekel atau kepala desa dipilih melalui proses pemilihan langsung oleh warga desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pemilihan kepala desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin desa dipilih secara demokratis dan memiliki legitimasi dari masyarakat. Proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Bukan mengarahkan warga ikut berpolitik. Kepala desa seharusnya netral dan tidak mengarahkan warga untuk mendukung partai atau kelompok politik tertentu.
Peran kepala desa adalah melayani masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa memihak atau mempromosikan kepentingan politik tertentu.
Jika ada perbekel atau kepala desa yang mengarahkan warga untuk berpolitik dengan cara tertentu, apalagi untuk mendapat bantuan Bansos itu bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Perbekela atau kepala desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan menjalankan pemerintahan desa yang efektif dan transparan,” tandasnya. (GOD)