TABANAN, DINAMIKAPOLITIK.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menyebutkan ada 13 indikator kerawanan yang dinilai akan menjadi ancaman pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dikeluarkan Bawaslu RI, ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di pilkada nanti,” ujar anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7).
Menurutnya, potensi kerawanan Pemilukada 2024 dapat terjadi dari berbagai aspek, salah satunya berasal dari media sosial. Untuk itu, pihaknya sedang mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi potensi tersebut.
Ia menjelaskan, dari 13 indikator tersebut, sembilan di antaranya dinilai paling rawan terjadi selama tahapan pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Dari 13 indikator ini, ada sembilan indikator yang paling rawan,” ungkapnya.
Secara global dan ditinjau dari segi tahapan, 13 indikator ini berpeluang terjadi pada lima tahapan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu dalam konteks pencegahan adalah memetakan daerah yang termasuk rawan pada Pemilukada 2024.
“Yang pertama tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ujarnya meringkas.
Adapun sembilan indikator yang paling rawan terjadi meliputi pelaporan dana kampanye, di mana dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Selanjutnya, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu, beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tidak terdaftar.
“Begitu pula dengan sebaliknya. Yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” jelasnya.
Kemudian, sambung Winariati, adanya intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan APK caleg.
Selanjutnya, keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.
“Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan sehingga pada hari pemungutan suara ada surat suara yang tertukar dari dapil lain yang terjadi di Desa Kaba Kaba,” imbuhnya.
Terakhir, lanjut Winariati, pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan, seperti masih adanya pemilih yang tidak terfasilitasi secara maksimal dari sisi disabilitas.
“Masih ada saksi-saksi yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu,” katanya.
Menurutnya, meski terkendala keterbatasan personil dan data, Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak.[dp]