TABANAN, DINAMIKAPOLITIK.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengintensifkan pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan adil. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang mencakup pencegahan pelanggaran, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan pentingnya data pemilih dalam proses Pemilu. “Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Narta, didampingi Ni Putu Ayu Winariati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmasi, dan Humas Bawaslu Tabanan, Senin (24/6).
Bawaslu Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih melalui refleksi pengalaman pengawasan sebelumnya dan analisis regulasi. Potensi kerawanan ini menjadi acuan pengawasan hingga tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Untuk menjamin hak pilih masyarakat, Bawaslu Tabanan telah mendirikan posko pengaduan kawal hak pilih. “Posko ini adalah bentuk pengawasan langsung Bawaslu ke masyarakat untuk memastikan bahwa mereka yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 2024 terdata sebagai pemilih,” jelas Narta. Posko pengaduan ini menerima laporan dari masyarakat yang namanya tidak tercantum sebagai pemilih. “Posko ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat PPDP melakukan Coklit,” tegasnya.
Ni Putu Ayu Winariati menambahkan bahwa setiap pengaduan yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau diterima oleh pengawas akan disampaikan ke KPU untuk pemutakhiran data pemilih. Ini mencakup penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memastikan data diri mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar bisa melapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat dengan membawa data diri seperti KTP atau KK. “Jika terkendala jarak, mereka bisa melaporkannya kepada PKD di wilayah masing-masing,” tambah Winariati. Tujuan utamanya adalah memudahkan akses masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup penggunaan basis data pemilih yang tidak akurat, penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai jadwal, dan pemetaan TPS yang tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat. Pembentukan Pantarlih yang tidak tepat waktu dan calon Pantarlih yang tidak memenuhi persyaratan juga menjadi perhatian. Selain itu, pelaksanaan Coklit yang tidak sesuai prosedur juga merupakan kerawanan yang harus diwaspadai.
Beberapa masalah yang sering terjadi meliputi pemilih yang sulit didatangi langsung, pemilih yang bermasalah dengan administrasi kependudukan, pemilih yang belum terdaftar atau masih terdaftar meski tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data di KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk mengatasi kerawanan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah menyusun langkah strategis pencegahan, seperti pengawasan melekat dan uji petik, koordinasi dengan stakeholder terkait, mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih, melaksanakan patroli pengawasan, melibatkan pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara massif, dan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dengan berpedoman pada analisis potensi kerawanan.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memastikan Pemilihan 2024 berjalan dengan lancar dan hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik.[dp]