TABANAN, DINAMIKAPOLITIK.com – Tidak satu pun bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan menyerahkan dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menyatakan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mengumpulkan dokumen persyaratan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tabanan. “Kami menunggu hingga penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024, namun tidak ada yang mengumpulkan,” ujarnya, Senin (13/5).
Selain itu, tidak ada pula komunikasi dan konsultasi dengan KPU Tabanan terkait pencalonan dari jalur perseorangan.
Dengan demikian, tidak ada pasangan calon independen dalam Pilkada Tabanan 2024. Meskipun KPU Tabanan telah siap melakukan proses lanjutan jika ada yang mengumpulkan syarat perseorangan, namun hal tersebut tidak terjadi.
“Meskipun tidak ada yang mendaftar, kami tetap menyelesaikan tahapan tersebut. Secara resmi, KPU menutup tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan 2024,” jelas Suwitra.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, Suwirta menyatakan bahwa Pilkada Tabanan 2024 dipastikan akan diikuti oleh bakal calon dari partai politik saja. Namun, untuk mengetahui jumlah calon yang akan ikut, Suwitra menyebutkan bahwa masih harus menunggu proses pendaftaran calon ke KPU.
Proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik sebelumnya diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Dan dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.[dp]