JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau biasa disingkat kasus korupsi timah, mulai ramai diperbincangkan publik. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP timah tersebut.
Melihat kasus yang melibatkan perusahaan plat merah ini, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga mulai dilakukan pada tahun 2015 tersebut. “Saya usulkan adalah usut tuntas, jangan yang di permukaan doang,” kata Rieke kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Rieke menyayangkan kasus korupsi seperti itu terus berulang, terlebih, melibatkan BUMN. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 33 telah jelas tercantum bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Apalagi yang namanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Jangan lupa, jangan mentang-mentang lagi berkuasa seolah-olah itu perusahaan nenek moyangnya, bukan, (BUMN) itu perusahaan negara,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Untuk itu, Rieke mengapresiasi Kejagung yang dengan luar biasa telah berani mengungkap kasus korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp271 triliun ini. Ia pun mendukung Kejagung untuk mengungkap secara terang kasus tersebut termasuk juga menyisir keterlibatan kasus tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung luar biasa, Jaksa Agung saya salut berani mengungkap seperti ini dan kita akan support Kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung,” lanjutnya.
Terakhir, Rieke berharap kasus korupsi timah tersebut menjadi momentum mengembalikan BUMN sebagai tulang punggung perekonomian rakyat. “Bukan menjadi tulang punggung ekonomi segelintir orang, bukan itu tujuan BUMN,” harapnya. (bia/rdn)