JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak KPK dan penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sahroni dengan tegas meminta semua pihak yang terlibat harus ditindak.
“Saya minta KPK dan penegak hukum lainnya, agar memproses seluruh oknum pelaku yang terlibat, baik yang masih bekerja di KPK, maupun yang sudah tidak. Jangan sampai karena pegawai sendiri, jadi ada tebang pilih dalam kasus ini. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” ungkap Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Legislator Dapil DKI Jakarta III itu menilai ketegasan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut sangat penting. Hal itu karena memperlihatkan komitmen lembaga antikorupsi itu dalam memberantas segala bentuk penyelewengan termasuk di internal KPK.
“KPK harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan suap itu memang tajam ke segala arah. Seperti situasi yang sedang dihadapkan pada saat ini, sebanyak 93 pegawai internal, atau bahkan bisa lebih, terlibat pungli. Nilainya fantastis, miliaran rupiah. Bertahun-tahun tidak ketahuan,” ungkap dia.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan. Ia pun meminta penyelesaian kasus jangan sampai menimbulkan polemik.
“Masyarakat sedang memantau, tindakan tegas apa yang akan KPK lakukan? Apakah KPK bisa selesaikan ini tanpa drama?” sebut dia.
Sahroni berharap KPK tegas dalam menghadapi situasi tersebut dan tidak boleh terpengaruh faktor apa pun. “Jadi KPK harus jawab seluruh keraguan-keraguan itu. No kompromi, meski melibatkan pegawai sendiri,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli tersebut bervariasi. Penerima terbesar mencapai Rp504 juta dan terkecil satu juta rupiah. (we/rdn)
sumber: https://www.dpr.go.id/b