TABANAN, DINAMIKAPOLITIK.com – Mantan Perbekel I Made AH (50) dan Bendahara Ni Sayu KS (29) Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa selama periode 2017-2020. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Nengah Ardika, didampingi Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom, menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah pada ketidaksetoran dana ke kantor pajak yang seharusnya dikelola oleh Kantor Desa. “Kami mengidentifikasi adanya penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke kantor pajak, namun ternyata tidak dilakukan oleh kedua tersangka dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nengah Ardika.
Tindakan pidana korupsi ini diduga terjadi tahun anggaran 2017 hingga 2020 Desa Kebon Padangan, Tabanan. Hasil audit menyebutkan adanya penyimpangan pengelolaan dana Desa, Dana BKK, dan Dana Pajak, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594.
Kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, menunggu jadwal sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keduanya dititipkan di Lapas Kerobokan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
“Sebagai Perbekel dan bendahara desa, keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkap Ardika.
Lebih lanjut, Ardika menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diupayakan pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan, namun kedua tersangka tidak menunjukkan etikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.[*]