TABANAN, DINAMIKAPOLITIK.com – Dalam rangka memastikan ketaatan terhadap aturan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar rapat evaluasi kinerja pengawasan tahapan kampanye. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan ini dihadiri oleh para komisioner dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tabanan, Selasa (9/1)..
Sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) telah terpasang di berbagai tempat oleh kontestan Partai Politik, Calon Legislatif (Caleg), dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menjadi pedoman dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa rapat evaluasi dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Panwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan kampanye. Evaluasi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap pemasangan APK, yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti PKPU 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 784.
“Dalam rapat ini, kita melakukan evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing personil Panwascam dalam melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dari para peserta pemilu. Pentingnya melakukan pencegahan, dan mengingatkan kepada jajaran Bawaslu selalu mengevaluasi kinerja mereka,” kata Narta.
Narta juga menyoroti pentingnya pencegahan pelanggaran, mengingatkan Panwascam untuk terus mengevaluasi kinerja mereka, serta mengisi Form A dan APK pengawasan. Dalam pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Tabanan mengacu pada Perbawaslu dan undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks pemasangan APK, Ketua Bawaslu Tabanan mengungkapkan bahwa Panwascam telah melakukan pendataan sejak awal. Jika ada yang melanggar, langkah-langkah penindakan akan diambil bersama instansi terkait yang tergabung dalam Gakkumdu.
“Jika diketahui ada yang melanggar sesuai regulasi yakni, PKPU 15 Tahun 2023, SK KPU Nomor 784 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, agar dilakukan langkah-langkah penindakan bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkumdu,” ungkap Narta.
Ketua Bawaslu menyampaikan mekanisme penanganan jika terdapat pelanggaran. Panwascam diarahkan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang selanjutnya disampaikan ke peserta Pemilu. Bawaslu Tabanan menegaskan pentingnya pengawasan kembali terkait saran perbaikan untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022.[*dp]