BULELENG, DINAMIKAPOLITIK.com – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta Perlindungan Produk Lokal berhasil disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Buleleng.
Penetapan Ranperda ini sebagai usulan inisiatif DPRD Buleleng mencerminkan kesepakatan dalam memajukan sektor UMKM dan produk lokal sebagai pendorong ekonomi daerah. Bupati Buleleng, Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana, menyampaikan jawaban akhirnya dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengajukan Ranperda UMKM sebagai inisiatif tahun ini.
Pj Bupati Lihadnyana menyatakan bahwa visinya adalah membangun Buleleng dengan fokus pada pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai penggerak utama perekonomian. Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pihak terkait, terutama pemerintah daerah, dalam menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta memberikan perlindungan terhadap produk lokal. Ini termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan UMKM, juga melalui penyediaan layanan bantuan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil, serta perlindungan produk lokal,” ungkap Pj Bupati Lihadnyana.
Dalam perspektif pembangunan ekonomi daerah, pembinaan dan pengembangan UMKM menjadi hal yang sangat penting. UMKM diharapkan dapat menjadi pendorong distribusi barang dan jasa, khususnya produk lokal, di masyarakat. Lebih lanjut, peran UMKM diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sidang paripurna ini, yang dihadiri oleh 34 anggota DPRD Buleleng, Inspektur Daerah, Staf ahli, Pimpinan perangkat daerah, dan para kabag lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, merupakan sidang terakhir di tahun 2023.[*dp]